HomeKolom UlamaFatwaHukum Puasa di Bulan Muharram
Hukum Puasa di Bulan Muharram - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Hukum Puasa di Bulan Muharram - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Puasa di Bulan Muharram

Pertanyaan:

Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus hafidzahullah, seorang ulama Ahlussunnah asal Aljazair. Pertanyaan tersebut adalah:

“Apakah disyari’atkan untuk berpuasa sebulan penuh di bulan Muharram?”

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi yang Allah utus sebagai rahmat bagi seluruh alam, dan juga kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orang-orang yang menyertainya hingga akhir zaman. Amma ba’du:

Sebelum menjawab pertanyaan kalian tersebut, perlu benar-benar diperingatkan berkaitan dengan kesalahan yang terlanjur menyebar dalam penggunaan kata “Muharram (مُحَرَّمٌ)” tanpa adanya huruf alif dan lam. Yang benar dalam masalah ini adalah dengan menjadikannya mu’arraf/ma’rifah (yaitu kata yang disambung dengan huruf alif dan lam), jadi harusnya diucapkan “Al-Muharram (الْمُحَرَّمُ)”.

Hal ini karena penyebutan kata tersebut di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dengan mu’arraf (menyambungnya dengan huruf alif dan lam). Orang-orang Arab juga tidak pernah menyebut kata bulan tersebut di dalam ucapan-ucapan atau syair-syair mereka, kecuali dalam bentuk kata mu’arraf (terhubung dengan huruf alif dan lam), namun ini tidak berlaku pada nama bulan-bulan yang lainnya. Jadi penentuan penamaan (yang benar) adalah sama’i (didasarkan dari pendengaran sesuai penuturan orang Arab) bukan qiyasi (perkiraan). Itulah sedikit penjelasannya.

Puasa di Bulan Al-Muharram

Pada bulan Al-Muharram dihalalkan untuk berpuasa, bahkan disunnahkan untuk memperbanyak ibadah puasa di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمِ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah, Al-Muharram. Dan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dan sangat ditekankan lagi untuk berpuasa sunnah pada hari ‘Asyura, yaitu hari kesepuluh dari bulan Al-Muharram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاء، وَلَمْ يَكْتُبِ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ

“Ini adalah hari ‘Asyura (hari ke-10 pada Al-Muharram), dan Allah tidak mewajibkan puasa atas kalian (di hari ini), adapun saya berpuasa. Barangsiapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah. Dan barangsiapa yang ingin berbuka, maka berbukalah.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Malik, dan Ahmad, dari hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma)

Puasa Asyura itu dapat menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاء، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa di hari Asyura, saya memohon kepada Allah agar menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari hadits Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

Dan disunnahkan juga untuk mendahuluinya dengan puasa sehari sebelumnya, yaitu pada hari kesembilan dari bulan Al-Muharram. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang mana beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Asyura dan beliau memerintahkan (para sahabat) untuk berpuasa, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya (hari ‘Asyura) itu merupakan hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِذَا كَانَ العَامُ الْمُقْبِلُ -إِنْ شَاءَ اللهُ- صُمْنَا اليَوْمَ التَّاسِعَ

“Kalau begitu tahun depan insya Allah kita akan berpuasa di hari yang ke-9.”” (HR Muslim, dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tahun depannya tidak berpuasa karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia.” Dan diriwayat yang lain disebutkan:

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Jika sekiranya aku masih hidup sampai tahun depan, maka sungguh aku akan berpuasa di hari yang kesembilan.” (HR Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Disunnahkan juga untuk berpuasa sehari sesudahnya, yaitu pada hari yang kesebelas. Diriwayatkan secara mauquf shahih dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاء، وَخَالِفُوا اليَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura dan selisihilah orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya secara marfu’, dan oleh Ahmad di dalam sanadnya. Syaikh Al-Albani mengatakan di dalam Shahih Ibnu Khuzaimah: “Sanad hadits ini lemah karena buruknya hafalan Ibnu Abi Laila, serta Atha’ dan yang lainnya menyelisihinya. Dan hadits ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih menurut Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi.)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata (yang maknanya):

Puasa Asyura ada tiga tingkatan, yang paling rendah adalah hanya berpuasa di hari itu (kesepuluh), di atasnya lagi adalah berpuasa di hari kesembilan dibarengi dengannya (hari kesepuluh), dan tingkatan di atasnya lagi adalah dengan berpuasa di hari yang ke-9, (ke-10), dan ke-11.” (Fathul Bari: 4/246)

Hadits Palsu seputar Al-Muharram

Perlu diperhatikan, bahwa selama bulan Al-Muharram itu diperbolehkan berpuasa asalkan tidak dikhususkan untuk berpuasa pada hari terakhir tutup tahun, yaitu dengan niat memperingati acara pelepasan tahun Hijriyyah (sebelumnya). Demikian juga, tidak boleh dikhususkan untuk berpuasa di awal bulan Al-Muharram dengan niat menyambut tahun baru, kecuali (berpuasa) di hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) dan dua hari yang menyertainya (hari kesembilan dan kesebelas) yang mana hal itu memang dilakukan untuk menyelisihi orang-orang Yahudi. Adapun mengkhususkan berpuasa di akhir tahun (sebelumnya) dan di awal tahun baru itu disandarkan kepada hadits palsu:

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ، خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبلَةَ بِصَوْمٍ جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً

“Barangsiapa berpuasa di hari terakhir di bulan Dzulhijjah dan berpuasa di hari pertama di bulan Al-Muharram sungguh ia telah menutup tahun yang lalu (dengan puasa), dan membuka tahun berikutnya dengan puasa. Allah menjadikan (puasanya itu) sebagai penghapus dosa-dosa selama lima puluh tahun.” (Hadits ini dinyatakan palsu oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at: 2/199, As-Suyuthi dalam Al-Aali: 2/108, dan oleh Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid, hal 96.)

Dan kesimpulannya, hadits tersebut palsu/dusta yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Syamah berkata, “Tidak ada satu pun (riwayat) tentang keutamaan malam pertama bulan Al-Muharram, dan sungguh aku telah meneliti berbagai nukilan di dalam atsar, baik itu yang shahih maupun yang dha’if, dan juga di dalam kumpulan hadits-hadits yang dha’if, namun saya tidak menjumpai seorang pun menyebutkan di dalamnya hadits tersebut. Sungguh aku khawatir –dan aku berlindung kepada Allah darinya- hadits ini berasal dari pemalsu yang sengaja membuat hadits di dalamnya (terkait tahun baru).” (Al-Ba’its ‘ala Inkari Al-Bida’ wal Hawadits: 239)

Maka (dari sini kita mengetahui), bahwa tidak disyari’atkan untuk melakukan amalan-amalan ibadah khusus di bulan Al-Muharram ataupun di hari ‘Asyura, kecuali puasa (seperti yang telah dijelaskan di atas). Adapun melaksanakan umrah di awal bulan Al-Muharram atau mengharuskan untuk membaca dzikir atau doa khusus, atau menghidupkan malam-malam ‘Asyura dengan melakukan pendekatan diri, dzikir, atau do’a (khusus), maka hal ini tidak ada contohnya sedikit pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga tidak ada contohnya dari para sahabat Nabi, ataupun dari para tabi’in yang mulia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR Muslim)

Dan (kebenaran) ilmu hanya dari sisi Allah. Akhir dari doa kami adalah segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya hingga akhir zaman.

Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari fatwa Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus, yang dikeluarkan di Aljazair, pada 4 Al-Muharram 1429 H, yang bertepatan dengan 11 Januari 2008. Sumber: http://ferkous.com/site/rep/Bg29.php

Oleh: Muadz Mukhadasin

Artikel ini juga dimuat di dalam Buletin Al-Ilmu edisi 5, yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Islam Imam Syafi’i, Berau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ...