HomeKolom UlamaFatwaHukum Belajar Ilmu Syariat
Hukum Belajar Ilmu Syariat - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Belajar Ilmu Syariat

Pertanyaan:

(Ya Syaikh) Semoga Allah memberkahi Anda, ada seorang pendengar yang bernama Hamid Ibrahim yang bertanya:”Apa saja ilmu-ilmu yang hukum mempelajarinya itu fardu kifayah? Dan apakah ada ilmu yang hukum mempelajarinya itu wajib (fardu ‘ain) bagi setiap kaum muslimin?”.

Jawaban:

Secara umum, mempelajari ilmu syari’at Islam itu merupakan kewajiban bagi kaum muslimin. Maka dari itu, harus ada beberapa orang dari mereka yang mempelajari ilmu syari’at. Adapun mengenai (ilmu apa saja) yang wajib (dipelajari) oleh setiap muslim, maka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal ini. karena terkadang ada ilmu-ilmu yang wajib dipelajari oleh sebagian orang namun tidak wajib bagi yang lainnya.

Misalnya, wajib bagi seorang yang memiliki harta kekayaan untuk mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum zakat dan apa-apa yang bisa membantunya untuk bisa terlepas dari kewajibannya (sebagai orang yang mempunyai harta). Namun hal ini tidak wajib bagi mereka yang tidak memiliki harta.

Dan bagi mereka yang mempunyai perkerjaan yang berhubungan dengan masalah jual beli sudah pasti wajib baginya untuk mempelajari ilmu yang berkaitan dengan hukum jual beli agar muamalah jual belinya benar. Dan bagi mereka yang tidak disibukkan dengan masalah jual beli maka tidak wajib baginya mempelajari hal tersebut.

Intinya adalah, hukum menuntut ilmu dalam rangka mempelajari ilmu syari’at itu fardu kifayah bagi kaum muslimin secara umum. Adapun hukum fardu ‘ain itu berbeda-beda penerapannya, tergantung siapa dan bagaimana kondisi orangnya. Terkadang ada yang wajib bagi sebagian orang, namun tidak wajib bagi yang lainnnya seperti contoh yang telah disampaikan tadi.

Diterjemahkan secara bebas dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah yang bisa dirujuk di www.ibnothaimeen.com


Bogor, 24 Jumadal Ula 1435 H/26 Maret 2014 M.
Dialihbahasakan oleh: Mu’adz Mukhadasin
www.muadz.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ...