Pertanyaan:
Apa menurut pendapat Anda (wahai Syaikh), terhadap orang yang membaca al-Quran dengan cara melagukannya hingga menyerupai nada-nada musik, bahkan terkadang (lantunan itu) malah benar-benar diambil dari sebuah lagu. Mohon pencerahannya mengenai hal tersebut, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Seorang mukmin tidak diperbolehkan untuk membaca al-Quran dengan lantunan/nada yang diambil dari nyanyian, dan tidak boleh juga dengan model (gayanya) para penyanyi. Dia harus membacanya sebagaimana bacaannya para pendahulu kita dari kalangan para sahabat Nabu shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik. Maka cara membaca yang benar adalah dengan tartil (jelas), (menghayati isinya) hingga timbul rasa sedih dan takut, agar bacaannya itu membekas di hatinya dan di hati orang-orang yang mendengarnya. Adapun jika membacanya dengan gaya dan caranya para penyanyi, maka hal ini tidak diperbolehkan.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah al-Juz at-Tasi’)
Diterjemahkan secara bebas dari fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, silahkan dirujuk di www.binbaz.org
Penerjemah: Mu’adz Mukhadasin
www.muadz.com
One comment
Pingback: Ngomongin Tentang Al Qur’an Langgam Jawa (Sebuah Pertanyaan Akan Sebuah Kecenderungan) | ollooo..