HomeKolom UlamaFatwaHukum Memakai Sandal saat di Kuburan
Hukum Memakai Sandal saat di Kuburan - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Hukum Memakai Sandal saat di Kuburan - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Memakai Sandal saat di Kuburan

Pertanyaan:

Apa hukum memakai sandal di kuburan?

Jawaban:

Yang disunnahkan bagi seseorang saat memasuki area pekuburan adalah melepaskan kedua sandal (atau alas kakinya). Namun, apabila di tanah area kuburan tersebut ada duri atau hal yang sejenisnya yang bisa mengganggunya maka tidak mengapa apabila dia memakainya.



Fatwa Ibnu Qudamah rahimahullah
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (2/224) berkata:

وَيَخْلَعُ النِّعَالَ إذَا دَخَلَ الْمَقَابِرَ، وهَذَا مُسْتَحَبٌّ

“Melepas sandal (alas kaki) saat memasuki area pekuburan adalah sunnah”

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Basyir bin al-Khashashiyyah, beliau berkata:

بَيْنَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ، عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْك. فَنَظَرَ الرَّجُلُ، فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَلَعَهُمَا، فَرَمَى بِهِمَا

Ketika aku menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan memakai dua sandal, kemudian beliau berkata: “Wahai orang yang memakai dua sandal, lepaskanlah dua sandalmu!.” Maka laki-laki tersebut melihat (baca: menoleh), dan saat dia mengetahui (bahwa yang memanggilnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia pun melepas dan meletakan kedua sandalnya tersebut.” (HR Abu Dawud).



Fatwa Lajnah Daimah
Para ulama yang tergabung di dalam Lajnah Daimah lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) pernah ditanya:

“Apakah melapas alas kaki di area pemakaman termasuk sunnah? Atau termasuk Bid’ah?”

Maka mereka menjawab:

“Disyariatkan bagi siapa saja yang memasuki area pemakaman (kuburan) untuk melepas alas kakinya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Basyir bin al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka menyebutkan hadits Basyir di atas. Kemudian mereka berkata, “Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits Basyir bin al-Khashashiyyah tersebut jayyid (bagus), saya sepakat dengan hadits tersebut kecuali apabila ada alasan”.

Adapun alasan yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad rahimahullah yaitu adanya duri, panas yang sangat, atau yang semisal dengannya. Apabila ada hal seperti itu, maka tidak mengapa berjalan (menggunakan alas kaki-red) di antara area pemakanan untuk terhindar dari gangguan. Segala taufik hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

[Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq al-Afifi, dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta (9/123-124)]



Fatwa Syaikh Utsaimin rahimahullah
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata:

المشي بين القبور بالنعال خلاف السنة، والأفضل للإنسان أن يخلع نعليه إذا مشى بين القبور إلا لحاجة، إما أن يكون في المقبرة شوك، أو شدة حرارة، أو حصى يؤذي الرجل فلا بأس به، أي يلبس الحذاء ويمشي به بين القبور

“Berjalan di antara kuburan menggunakan sandal menyelisihi sunnah. Yang afdhal bagi seseorang adalah melepas sandalnya ketika berjalan di antara pekuburan kecuali ada keperluan (untuk memakainya). Misalnya di area pekuburan tersebut banyak duri, panas yang sangat, atau ada batu-batu yang bisa membahayakan (kakinya), maka tidak mengapa baginya untuk mengenakan sandal/sepatu dan berjalan di antara pekuburan.” [Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (17/202)]

Diterjemahkan secara bebas dari https://islamqa.info/ar/106445
Oleh: Muadz Mukhadasin
Artikel: www.muadz.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ...