Pertanyaan:
Apakah diperkenankan bagi orang yang sudah mendapatkan ijazah dari Anda untuk kemudian memberikan ijazah tersebut kepada orang lain yang ada di negaranya misalnya?
Jawaban:
“Yang menjadi tujuan utama bukanlah (ijazah) sanad, karena yang terpenting adalah ilmu. Maka seseorang hendaknya bersemangat dalam mengajarkan kepada manusia apa-apa yang telah dia pelajari. Misalnya mengajarkan kepada mereka makna ayat-ayat Al-Quran dan hadis, serta hal lainnya yang mereka butuhkan seperti ilmu aqidah, fikih, adab, bacaan zikir (doa), atau yang semisalnya. Itulah yang selayaknya menjadi perhatian seorang penuntut ilmu.
Karena (ijazah) sanad, khususnya di zaman sekarang ini menjadi sebuah perhiasan atau pemanis suatu ilmu bukan menjadi tujuan utama (yang harus dicapai). Betapa banyak kita jumpai seorang ahli ilmu, yang mana banyak manusia yang mengambil manfaat dari ilmunya namun tidak memiliki (ijazah) sanad khusus.
Adapun sanad (silsilah keilmuan) secara umum dalam belajar dan memperoleh ilmu, maka tentu saja tidak ada satu pun ahli ilmu yang tidak memiliki kejelasan sanad dalam memperoleh ilmunya tersebut. Ahli ilmu tersebut tentu saja memperoleh ilmunya dari guru-guru mereka.
Sebagai contoh, misalnya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, beliau belajar (memperoleh ilmu) langsung dari guru-guru beliau khususnya dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Akan tetapi Syaikh As-Sa’di tidak menuliskan sebuah ijazah (sanad) khusus untuk beliau.
Masyayikh yang lainnya pun demikian, tidak memiliki ijazah sanad seperti yang dimiliki guru kami Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah atau yang lainnya. Namun dekimian, orang-orang tetap bisa mengambil manfaat dari ilmu beliau. Maka ijazah sanad bukanlah hal yang paling penting, karena itu hanya sekedar pemanis dan perhiasan bagi sebuah ilmu yang mana apabila ada (dimiliki seseorang) maka itu bagus, dan apabila tidak ada dan yang dimilikinya hanya ilmu saja, maka itu bagus juga.”
*Diterjemahkan secara bebas dari video potongan ceramah beliau berikut ini:
Oleh: Muadz Mukhadasin
Cileungsi, 24 Jumadal Akhirah 1441 / 18 Februari 2020