Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:
“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ada di handphone tanpa berwudu?”
Maka beliau menjawab:
“Ya boleh, karena handphone bukan mushaf. Yang dilarang adalah tatkala menyentuh mushaf al-Quran secara langsung tanpa berwudu, adapun handphone bukanlah mushaf. Maka yang membaca melalui handphone dihukumi sama dengan orang yang membaca dengan hafalan.”
Diterjemahkan dari fatwa beliau di https://youtu.be/Kr6AqKHHngs
Oleh: Muadz Mukhadasin
Artikel: www.muadz.com