Dalam hal yang berkaitan dengan ibadah, maka betapa banyak orang-orang yang disibukkan dengan berfoto ria dengan handphone atau gagdet mereka ketika melakukan amalan-amalan ketaatan baik itu di tanah haram (Makkah dan Madinah) maupun di tempat-tempat mulia yang lainnya. Kemudian mereka mengirimkan hasil foto tersebut kepada orang lain, dan ini termasuk bentuk riya' dalam amalan.
Read More »Hukum Meminta Doa kepada Orang Shalih
Seringkali kita menjumpai seseorang yang mendatangi orang alim, kiayi, ustadz, atau syaikh dengan tujuan untuk meminta doa atau minta didoakan oleh mereka? Bagaimana hukumnya? Dan apakah hal tersebut dibolehkan oleh syariat Islam?
Read More »Bolehkah Berdoa di Dalam Shalat Menggunakan selain Bahasa Arab?
Doa merupakan senjata bagi kaum muslimin, seorang muslim senantiasa menghiasi dirinya dengan berdoa kepada Allah Ta'ala. Seluruh doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bahasa Arab. Karena bahasa Arab merupakan bahasa al-Quran dan Hadits, hal ini tentu saja akan mudah bagi mereka yang bisa bahasa Arab. Dan salah satu waktu diikabulkannya doa adalah ketika shalat. Nah, bagaimana jika seseorang tidak bisa berbahasa Arab? Bolehkah baginya untuk berdoa di dalam shalatnya menggunakan bahasa selain bahasa Arab? Simak fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidhzahullah tentang "Hukum Berdoa di Dalam Shalat Menggunakan bahasa selain Bahasa Arab", di dalam artikel berikut ini. Semoga bermanfaat.
Read More »Hukum Membaca Al-Quran dengan Melagukannya seperti Penyanyi
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: "Apa menurut pendapat Anda (wahai Syaikh), terhadap orang yang membaca al-Quran dengan cara melagukannya hingga menyerupai nada-nada musik, bahkan terkadang (lantunan itu) malah benar-benar diambil dari sebuah lagu. Mohon pencerahannya mengenai hal tersebut, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan." Bagaimana jawaban beliau mengenai hal ini? Baca selengkapnya di link di bawah ini.
Read More »Hukum Wanita Memandang Kepada Laki-laki dan Sebaliknya
Seorang penanya pernah bertanya kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dengan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukumnya seorang wanita melihat kepada laki-laki, dan laki-laki melihat kepada wanita? (Dan bagaimana) dengan apa yang telah disebutkan di dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwasanya beliau membolehkan hal tersebut jika tanpa didasari syahwat. Bahkan dalam hadits yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyaksikan orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid saat hari raya, dan saat itu Ummul Mu’minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu turut menyaksikannya dari belakang Nabi. Dan saat itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupinya dengan penutup (agar orang-orang Habasyah tidak melihatnya), sampai-sampai ‘Aisyah akhirnya pulang (karena sudah bosan). Namun (di sisi lain) saya juga pernah mendengar bahwasanya hal ini diharamkan, maka dari itu tunjukkanlah kami kepada pendapat yang shahih. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Bagaimana jawaban beliau mengenai hal ini? Silahkan kunjungi link berikut ini. Semoga bermanfaat.
Read More »
Muadz.com Sahabat Belajar Islam