HomeKolom UlamaFatwaBolehkah Berdoa di Dalam Shalat Menggunakan selain Bahasa Arab?
Bolehkah Berdoa di Dalam Shalat Menggunakan selain Bahasa Arab - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Bolehkah Berdoa di Dalam Shalat Menggunakan selain Bahasa Arab?

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi orang non-Arab untuk berdoa di dalam shalatnya menggunakan bahasa selain bahasa Arab?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) sosok yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, dan semoga tercurahkan pula kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Bagi seorang yang mampu, maka ia harus tetap (membaca bacaan) shalat dan berdoa dengan menggunakan bahasa Arab, khususnya bacaan al-Fatihah, tasyahhud, dan bacaan-bacaan yang lainnya. Sedangkan bagi mereka yang lemah dan tidak mampu berbahasa Arab, maka boleh baginya untuk membacanya dengan bahasanya sendiri. Kecuali untuk bacaan selain al-Fatihah (maka tetap harus dengan bahasa Arab-pent), Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan yang lainnya, dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu)

Dan itulah hadiah (keringanan) minimal untuk shalatnya dari bacaan al-Quran, dan apabila dia masih saja tidak mampu, setelah sebelumnya berusaha dengan sungguh-sungguh, maka boleh baginya untuk mengganti (bacaan al-Quran) tersebut dengan bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan hauqalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seoarang laki-laki yang sama sekali tidak bisa (membaca/menghafal al-Quran-pent):

قُلْ سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لله وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِّيِّ العَظِيمِ

“Bacalah subhanallah (Maha Suci Allah), wal hamdulillah (dan segala puji bagi Allah), wa laa ilaha illallah (dan tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah), walllahu akbar (dan Allah Maha Besar) , wa laa hawla walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhim (dan tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah).” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi, dari hadits sahabat Abdullah bin Abu Aufa radhiyallahu ‘anhu, dan hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam al-Misykah)

Seorang yang tidak mampu tentunya tidak diharuskan untuk melakukan perintah-perintah Allah kecuali sebatas yang ia sanggupi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.” (QS al-Baqarah [2]: 286)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS at-Taghabun [64]: 16)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْء فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika kalian diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu maka kerjakanlah hal itu semampu kalian.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hibban, dan Ahmad, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hal ini juga sesuai dengan kaidah yang berbunyi:

لاَ تَكْلِيفَ إِلاَّ بِمَقْدُورٍ

“Tidak ada beban bagi orang yang tidak mampu (untuk mengerjakannya).”

Dan permasalahan doa itu tidaklah keluar dari makna (dalil dan kaidah) ini. Maka dari itu diperbolehkan berdo’a dengan ungkapan (bahasa) apapun yang tujuannya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, dan (bentuk ungkapannya) berisi makna dari kerendahan serta kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun terkadang (diungkapkan) dengan bahasa yang kurang fasih. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah Ta’ala:

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Kukabulkan doamu.” (QS Ghafir [40]: 60)

Dan juga firmanNya:

فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

“Sesungguhnya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu.” (QS al-Baqarah [2]: 186)

Terkhusus lagi bagi mereka (yang berdoa) dengan menggunakan bahasa Arab yang merupakan bahasa al-Quran, walaupun ia mengalami kesulitan untuk mengucapkannya. Dan Allah menyukai doa tersebut jika terpenuhi syarat-syarat (terkabulnya doa) dan terhindar dari penghalang-penghalangnya. Bisa jadi Allah menyegerakan (doa tersebut) baginya, atau Allah menjadikan doanya itu sebagai simpanan (kelak di hari akhirat), atau bahkan Allah mengaplikasikan doanya tersebut dengan menghindarkannya dari berbagai macam musibah dan memberikan perlindungan kepadanya.

Dari sahabat Sa’id al-Khudri radhiyalllahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ، إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ: إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ، وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الآخِرَةِ، وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا قَالُوا: إِذاً نُكْثِرُ؟ قَالَ: اللهُ أَكْثَرُ

“Tidaklah seorang muslim berdoa dengan doa yang tidak ada di dalamnya dosa atau tujuan untuk memutus tali silaturahim, kecuali Allah akan memberikan kepadanya salah satu dari tiga hal: “Allah akan segera mengabulkan doanya tersebut, Allah akan menyimpan doanya tersebut baginya di akhirat kelak, atau bahkan Allah akan menghindarkannya dari kejelekan yang semisal.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana jika kami memperbanyak doanya? ” Beliau menjawab: “Allah akan memperbanyak pula (balasannya)”.” (HR Ahmad, al-Bukhari, al-Hakim, dan Ibnu Abi Syaibah. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Adab al-Mufrad [547])

Dan ilmu yang benar itu hanya di sisi Allah Ta’ala, demikianlah akhir dari penjelasan kami, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kepada para keluarganya, para sahabatnya, serta kepada para pengikutnya hingga akhir zaman.




Diterjemahkan secara bebas dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam website resmi beliau www.ferkous.com
Oleh: Mu’adz Mukhadasin
www.muadz.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Menjawab Salam di Pesan Singkat (Hp, Whatsapp, dll) - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Menjawab Salam di Pesan Singkat (Hp, Whatsapp, dll)

Pertanyaan:“Apabila saya mendapatkan pesan melalui Hp dan di dalamnya disampaikan salam, “Assalamu’alaikum”. Apakah wajib bagi ...