Pilihan
HomeKolom UlamaFatwaHukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu
Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:

“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ada di handphone tanpa berwudu?”

Maka beliau menjawab:

“Ya boleh, karena handphone bukan mushaf. Yang dilarang adalah tatkala menyentuh mushaf al-Quran secara langsung tanpa berwudu, adapun handphone bukanlah mushaf. Maka yang membaca melalui handphone dihukumi sama dengan orang yang membaca dengan hafalan.”

Diterjemahkan dari fatwa beliau di https://youtu.be/Kr6AqKHHngs

Oleh: Muadz Mukhadasin
Artikel: www.muadz.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bolehkah Menjamak Salat di Rumah saat Hujan? - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Bolehkah Menjamak Salat di Rumah saat Hujan?

Hukum menjamak salat di rumah saat hujan turun. Penjelasan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terkait jamak salat saat hujan.