Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ada di handphone tanpa berwudu?”Maka beliau menjawab:“Ya boleh, karena handphone bukan mushaf. Yang dilarang adalah tatkala menyentuh mushaf al-Quran secara langsung tanpa berwudu, adapun handphone bukanlah mushaf. Maka yang membaca melalui handphone dihukumi sama dengan orang yang membaca dengan hafalan.”Diterjemahkan dari fatwa beliau di https://youtu.be/Kr6AqKHHngsOleh: ...
Read More »