HomeKolom UlamaFatwaHukum Berobat dengan Kay (Pengobatan dengan Besi Panas)
Hukum Berobat dengan Kay - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Hukum Berobat dengan Kay - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Berobat dengan Kay (Pengobatan dengan Besi Panas)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang bagaimana hukumnya seseorang berobat dengan pengobatan kay. Yaitu pengobatan yang menggunakan besi panas. Berikut ini fatwa beliau.

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan berobat dengan pengobatan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang sakit-red)?

Kondisi apa saja yang diperbolehkan bagi saya untuk menggunakan pengobatan kay? Jazakumullahu khairan

Jawaban:

Iya, diperbolehkan berobat dengan kay. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya obat itu ada pada tiga hal dan beliau menyebutkan salah satunya adalah kay dengan api. Beliau bersabda:

شرطة محجم، وشربة عسل، وكية نار، وما أحب أن أكتوي

“(Pengobatan ada tiga) berbekam, minum madu, dan kay dengan api. Namun aku tidak menyukai pengobatan kay.”

Dalam hadis tersebut beliau mengatakan bahwa beliau tidak menyukai (pengobatan) dengan kay (menempelkan besi panas pada anggota tubuh yang sakit-red). Namun, apabila pada suatu kondisi benar-benar dibutuhkan untuk berobat dengan kay, maka tidak mengapa. Dahulu sebagian para sahabat juga ada yang berobat dengan kay. Maka apabila benar-benar dibutuhkan (darurat) untuk kay, maka tidak mengapa.

Namun tentu saja tidak berobat dengan kay itu lebih utama apabila masih bisa dengan mudah ditemukan obat dan cara pengobatan yang lainnya. Karena kay itu termasuk jenis melukai. Dan tentu saja meninggalkannya lebih utama, kecuali dalam keadaan darurat.

(Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah merupakan ulama besar, anggota haiah kibar ulama, dan seorang mufti dari Kerajaan Arab Saudi yang ahli dalam berbagai bidang agama, baik itu hadis, fikih, aqidah, maupun yang lainnya)

*Diterjemahkan secara bebas dengan sedikit penyesuaian dari website resmi beliau di https://binbaz.org.sa)

Oleh: Muadz Mukhadasin
Cileungsi, 7 Jumadal Akhirah 1441 / 1 Februari 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ...