HomeFaedahManfaat Pernikahan
Manfaat Pernikahan - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Manfaat Pernikahan - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Manfaat Pernikahan

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Abbad hafidzahumullah menyebutkan beberapa manfaat dan faidah dari suatu pernikahan. Di antara manfaat dan faidah nikah adalah:

1. Pernikahan merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Pernikahan merupakan bentuk ittiba’ (mengikuti) sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para rasul yang diutus.

3. Dengan pernikahan seseorang bisa menyalurkan kebutuhan bilologisnya dan memperoleh kebahagiaan hati dan jiwa.

4. Pernikahan merupakan bentuk pembentengan terhadap kemaluan (dari hal-hal yang diharamkan) dan penjagaan terhadap kehormatan.

5. Dengan menikah, seseorang akan lebih bisa menundukan pandangannya dan menjauhkan dirinya dari fitnah.

6. Pernikahan merupakan salah satu bentuk pelestarian umat manusia dan suku yang ada di dunia.

7. Dengan pernikahan, maka akan memperbanyak jumlah umat Islam, yang akhirnya akan menciptakan kekuatan dan kemandirian.

8. Dengan pernikahan, maka akan mewujudkan kebanggaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan umatnya di hadapan umat-umat yang lain di hari kiamat.

9. Pernikahan akan membentuk ikatan kekeluargaan dan mendekatkan antara yang satu dengan yang lain, serta memperkuat tali ikatan di antara mereka.

10. Melalui pernikahan terdapat penunaian terhadap hak-hak pernikahan yang mana baik suami maupun istri akan diberikan pahala jika keduanya melaksanakannya karena Allah Ta’ala.

11. Melalui pernikahan, seseorang juga akan memperoleh anak-anak dan pahala dari proses pendidikan yang ia lakukan terhadap anak-anaknya.

12. Pernikahan merupakan kebaikan bagi suatu umat/bangsa secara keseluruhan, baik bagi pribadi maupun masyarakatnya, baik bagi laki-laki maupun wanitanya, dalam perkara agama dan dunia, baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.



(Dialihbahasakan dengan beberapa penyesuaian dari artikel yang berjudul “Min Fawaaid an-Nikaah“, yang ditulis oleh Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr hafidzhahumallah di www.al-badr.net)

Oleh: Muadz Mukhadasin
Artikel: www.muadz.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bahaya Melibatkan Diri dalam Perdebatan tanpa Didasari Ilmu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Bahaya Melibatkan Diri dalam Perdebatan tanpa Didasari Ilmu

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata: مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضاً لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّلَ “Barang siapa ...