HomeKolom UlamaFatwaKetentuan-Ketentuan dalam Memberi Nasihat
Ketentuan-Ketentuan dalam Memberi Nasihat - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Ketentuan-Ketentuan dalam Memberi Nasihat - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Ketentuan-Ketentuan dalam Memberi Nasihat

Nasihat sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Karena dengan nasihat, setiap dari kita bisa memperbaiki diri dan memperbaiki kesalahan serta kekliruan yang mungkin selama ini kita lakukan. Nasihat juga bisa menjadikan iman kita naik dan menjadikan kita lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu.

Nasihat ibarat obat, ketika diberikan kepada orang lain harus diperhatikan ketentuan-ketentuannya. Jika diberikan dengan tepat sesuai ketentuannya maka akan bermanfaat bagi orang yang menerimanya. Sebaliknya, jika diberikan dengan tidak memperhatikan ketentuannya, maka akan bisa menjadi racun yang membahayakan.

Apa saja ketentuan-ketentuan dalam memberi nasihat dan adab-adab memberi nasihat?

Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafidzahullah pernah ditanya, apa saja dhawabith atau ketentuan-ketentuan dalam memberi nasihat?

Beliau menjawab:

Di antara ketentuan-ketentuan dalam memberi nasihat adalah:
1. Nasihat harus diberikan dengan ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ikhlaskanlah nasihatmu itu karena Allah.
2. Nasihat harus disampaikan secara rahasia, yaitu antara dirimu dengan orang yang engkau beri nasihat.
3. Kamu hendaknya memperhatikan adab-adab dalam memberi nasihat, perhatikanlah apa hendak engkau nasihatkan. Batasilah tema pembahasan yang hendak engkau nasihatkan tersebut, misalnya hal berkaitan dengan pemasalah shalat atau (anjuran) untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Semoga Allah Ta’ala menjadikan nasihatmu bermanfaat bagi orang yang engkau nasihati tersebut. Tutupilah hal tersebut dan jadikanlah nasihat itu hanya antara kamu dengannya saja dan jangan sampai tidak ada seorang pun yang mengetahuinya, sehingga nasihat itu akhirnya tersampaikan dengan ikhlas karena Allah Ta’ala.

Demikianlah penjelasan beliau mengenai ketentuan-ketentuan serta adab-adab dalam memberi nasihat kepada orang lain. Fatwa dan penjelasan tersebut bisa dilihat di website resmi beliau www.mufti.af.org.sa. Semoga bermanfaat.

Oleh: Muadz Mukhadasin
Artikel: www.muadz.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ...