HomeKolom UlamaFatwaHukum Mengangkat Tangan saat Berdoa
Hukum Mengangkat Tangan saat Berdoa - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Hukum Mengangkat Tangan saat Berdoa - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Mengangkat Tangan saat Berdoa

Di antara adab yang umum diketahui oleh kaum muslimin tatkala berdoa adalah mengangkat tangan. Namun, apakah mengangkat tangan ini diharuskan bagi seorang muslim saat bedoa?

Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turki al-Khatslan hafidzahullah menjelaskan bahwa, berkaitan dengan mengangkat tangan saat berdoa, maka ada 2 kondisi:

1. Dalam kondisi salat

Ketika seseorang berdoa dalam kondisi salat maka tidak perlu mengangkat tangannya. Kecuali saat dia membaca doa qunut, maka diperbolehkan bagiya untuk mengangkat tangannya. Setelah dia bangun dari rukuk di rakaat terakhir, kemudian dia mengangangkat tangannya seraya membaca doa qunut. Adapun selain dalam kondisi tersebut maka tidak disyariatkan untuk mengangkat tangannya, misalnya saat berdoa dalam keadaan sujud dan di tasyahud akhir.


2. Di luar kondisi salat

Ketika seseorang berdoa dalam kondisi di luar salat, maka pada dasarnya mengangkat tangan hukum adalah “disunnahkan” karena termasuk salah satu dari adab-adab dalam berdoa. Dalil mengenai hal ini pun banyak. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:

إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا

“Sesungguhnya Rabb kalian itu Maha Pemalu dan Maha Pemurah, akan malu terhadap hambaNya, apabila ada yang mengangkat tangan (berdoa) kepadaNya kemudian menutup kembali tangannya dalam keadaan kosong (tidak dikabulkan).” (HR Abu Dawud dan yang lainnya)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang mengangkat tanganya saat berdoa. Diriwayatkan dari hadis Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu:

أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وآله وسلَّم رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ يَدْعُو لِعُثْمَانَ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengangkat kedua tangannya sampai-sampai terlihat putih ketiaknya saat mendoakan Utsman.” (HR Ath-Thabrani dalam al-Awsath 7/195, dan dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Majmu al-Zawaid 9/96)

Namun, dalam beberapa kondisi ternyata dijumpai bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan saat berdoa, misalnya saat berdoa dalam Khutbah Jumat, maka pada asalnya tidak disyariatkan baik bagi Khatib maupun jamaah untuk mengangkat tangannya. Namun demikian, Khatib dan jamaah diperbolehkan mengangkat tangannya saat berdoa minta turun hujan di sela-sela Khutbah Jumat sang Khatib.

Setelah seseorang selesai dari salat berjamaah, maka kita juga tidak disyariatkan untuk mengangkat tangan. Yang seharusnya kita lakukan adalah membaca zikir atau doa setelah salat (tanpa mengangkat tangan). Adapun setelah salat sunnah, maka tidak mengapa apabila kita mau berdoa dengan mengangkat tangan. Namun yang lebih utama adalah kita memasukan doa-doa kita tersebut di dalam salat sebelum salam misalnya (tentunya tanpa mengangkat tangan).

Adapun jika seseorang ingin berdoa antara adzan dan iqamah atau di waktu lainnya, maka yang lebih utama baginya adalah mengangkat tangan. Mengangkat tangan saat berdoa juga menjadi sebab diterimanya doa. Karena, selain termasuk adab dalam berdoa, mengangkat tangan juga menunjukan sikap rendah dan butuh dari seorang hamba di hadapan Allah Ta’ala.

(Tulisan ini banyak mengambil faedah dari Syaikh Dr. Saad bin Turki Khatslan hafidzahullah dalam video tanya-jawab yang dibagikan di fanpage resmi beliau pada 19 Safar 1441 / 18 Oktober 2019 dan juga sedikit tambahan dari website resmi Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzahullah)

Oleh: Muadz Mukhadasin
[Iyidere, Rize, Turki, 3 Rabiul Awwal 1441 / 31 Oktober 2019]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Hukum Membaca Al-Quran di Aplikasi Handphone tanpa Berwudu

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah ditanya:“Apakah diperbolehkan membaca Al-Quran melalui aplikasi mushaf yang ...