HomeBelajar IslamFiqihMengenal Salat Qasar
Mengenal Salat Qasar - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam
Mengenal Salat Qasar - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Mengenal Salat Qasar

Di antara rukhsah (keringanan) yang Allah Ta’ala berikan kepada musafir (orang yang sedang bepergian) adalah dibolehkan baginya untuk mengqasar salat. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu.” (QS An-Nisa [4]: 101)

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ علَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ في الحَضَرِ أَرْبَعًا، وفي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ

“Allah telah menetapkan salat melalui lisan Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu di saat mukim (tidak bepergian) sebanyak 4 (empat) rakaat dan di saat safar (sedang bepergian) sebanyak 2 (dua) rakaat.” (HR Ibnu Majah, 876)

Pengertian Salat Qasar

Para ulama menjelaskan bahwa qasar adalah meringkas atau memendekkan salat yang berjumlah 4 (empat) rakaat menjadi 2 (dua) rakaat saat kondisi safar (bepergian). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa mengqasar salat maknanya adalah:

وهو أن يصلي الرباعية ركعتين، الظهر والعصر والعشاء، المسافر يصلي هذه الصلوات الثلاث ركعتين تأسيًاً بالنبي عليه الصلاة والسلام، فإنه كان إذا سافر عليه الصلاة والسلام صلى ركعتين حتى يرجع، أما المغرب فإنها ثلاث لا تقصر في السفر والحضر، وهكذا الفجر ركعتان لا قصر فيها وإنما القصر في الرباعية

“Seseorang melaksanakan salat yang jumlahnya empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat Zuhur, Ashar, dan Isya. Seorang musafir diperbolehkan untuk melakukan salat di tiga waktu tersebut dengan meringkasnya menjadi dua rakaat sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bersafar, beliau meringkas salat-salat tersebut menjadi dua rakaat dan hal ini dilakukan sampai beliau akan kembali dari safar. Adapun salat Maghrib maka tetap dilaksanakan tiga rakaat dan tidak bisa diqasar baik saat safar maupun tidak. Demikian pula salat Subuh tetap dikerjakan sebanyak dua rakaat, karena Qashar hanya berlaku untuk salat-salat yang jumlah rakaatnya empat.”  (Baca selengkapnya di: https://binbaz.org.sa/fatwas/12159/متى-يباح-القصر-والجمع-للمسافر)

Jarak Diperbolehkannya Salat Qasar

Ketika ditanya tentang berapa jarak diperbolehkannya seseorang untuk mengqasar salatnya, al-Lajnah ad-Daimah (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan jawaban bahwa:


مقدار المسافة المبيحة للقصر ثمانون كيلو متر تقريباً على رأي جمهور العلماء

“Ukuran jarak yang diperbolehkan seseorang untuk mengqasar salatnya adalah sekitar 80 KM, dan ini sesuai dengan kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah hal 5561, Pertanyaan ke-7, Nomor 6261)

Pembahasan berkaitan dengan batas jarak diperbolehkannya seseorang untuk mengqasar salatnya memang diperdebatkan oleh para ulama. Di dalam kitab al-Wajiz fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz hal 172, Syaikh Dr. Abdul Azhim Badawi hafizhahullah mengatakan bahwa:

“Para ulama memiliki banyak perbedaan pendapat dalam menentukan batas jarak yang diperbolehkan bagi seseorang untuk mengqasar salatnya. Sampai-sampai Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya dalam permasalah ini menyebutkan lebih dari dua puluh pendapat. Namun menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (2/567), ada hadis yang paling jelas yang membahas masalah ini yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud yang berasal dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang mana beliau berkata:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ إذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ -أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ، صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar bepergian sejauh 3 mil atau 3 farsakh, beliau salat dua rakaat (mengqasar salatnya).”” (HR Muslim)

Sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa safar tidak ditentukan dengan jarak tertentu, akan tetapi disesuaikan dengan ‘urf (adat kebiasaan) masyarakaat di suatu tempat. Jika masyarakaat mengganggap hal tersebut sebagai safar, maka berlaku hukum safar seperti mengqasar salat dan yang lainnya.

Syaikh Muhammad  bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

ما المقدار المسافة التي يقصر المسافر فيها الصلاة؟

“Berapa ukuran jarak yang diperbolehkan bagi orang yang sedang safar untuk mengqasar salatnya?

Maka beliau pun menjawab:

المسافة التي تقصر فيها الصلاة حددها بعض العلماء بنحو ثلاثة وثمانين كيلو متراً وحددها بعض العلماء بما جرى به العرف أنه سفر وان لم يبلغ ثمانين كيلو متراً وما قال الناس عنه: إنه ليس بسفر فليس بسفر ولو بلغ مائة كيلو متر. وهذا الأخير هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – وذلك لأن الله تعالى لم يحدد مسافة معينة لجواز القصر وكذلك النبي صلى الله عليه وسلم لم يحدد مسافة معينة لجواز القصر

“Terkait jarak yang diperbolehkan untuk mengqasar salat, sebagaian ulama memberikan batasan sekitar 83 KM. Sebagian ulama lainnya memberikan patokan bahwa yang dikatakan safar adalah jika menurut ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakaat hal itu dikaatkan sebagai safar walaupun jarak tempuhnya belum mencapai 80 KM. Dan sebaliknya, apabila masyarakaat menilai suatu perjalanan belum dikatakan safar -sesuai kebiasaan mereka-, maka itu bukan termasuk safar meskipun jarak tempuhnya mencapai 100 KM. Dan inilah pendapat terakhir yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Hal itu karena Allah Ta’ala dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membatasi jarak tertentu untuk diperbolehkannya seseorang mengqasar salat.” (Fatawa Arkan al-Islam, pertanyaan ke-312, halaman 381)

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullah memberikan kesimpulan dalam hal ini seraya berkata:

وقول شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى أقرب إلى الصواب. ولا حرج عند اختلاف العرف فيه أن يأخذ الإنسان بالقول بالتحديد ؛ لأنه قال به بعض الأئمة والعلماء المجتهدين ، فلا بأس به إن شاء الله

“Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala (dalam permasalahan ini) lebih mendekati kepada kebenaran. Meskipun demikian, tidak mengapa ketika ada perbedaan dalam menentukan kriteria ‘urf (adat kebiasaan), seseorang mengambil pendapat (jumhur) yang memberikan batasan dalam kriteria safar. Karena sebagian para ulama juga berpendapat demikian dan ini tidak mengapa insyaallah Ta’ala.” (Selengkapnya bisa baca penjelasan beliau di: https://islamqa.info/ar/answers/38079/حد-السفر-الذي-يبيح-الفطر-والقصر)

(Baca Selanjutnya: Tata Cara Salat Qasar)

Oleh: Muadz Mukhadasin, M.Pd.
Artikel: www.muadz.com

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengertian Salat Jamak dan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Salat - MuadzDotCom - Sahabat Belajar Islam

Pengertian Salat Jamak dan Sebab Diperbolehkannya Menjamak Salat

Di antara karakteristik agama Islam adalah bahwasanya Islam menghendaki kemudahan bagi pengikut-pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman: ...