Pertanyaan: Apa hukumnya berjalan di area pekuburan dengan menggunakan sandal? Jawaban: Yang disunnahkan bagi seseorang saat memasuki area pekuburan adalah melepaskan kedua sandal (atau alas kakinya). Namun, apabila di tanah area kuburan tersebut ada duri atau hal yang sejenisnya yang bisa mengganggunya maka tidak mengapa apabila dia memakainya.
Read More »
Muadz.com Sahabat Belajar Islam